EKBIS
Kabar Baik Jelang HUT RI! Harga Token Listrik Tak Naik, Ini Rincian Tarif per kWh dari PLN
AKTUALITAS.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif token listrik untuk periode 13 – 17 Agustus 2025 tetap sama seperti triwulan ini. Keputusan ini sesuai data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut tidak ada perubahan tarif listrik prabayar bagi pelanggan non-subsidi.
Penetapan tarif listrik setiap tiga bulan sekali mengacu pada parameter ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian dilakukan setiap triwulan demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan PLN.
Meski parameter ekonomi pada Februari – April 2025 sempat naik, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya saing industri. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga non-subsidi periode 13 – 17 Agustus 2025:
| Daya Listrik | Golongan | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| 900 VA | R-1/TR | Rp 1.352,00 |
| 1.300 VA | R-1/TR | Rp 1.444,70 |
| 2.200 VA | R-1/TR | Rp 1.444,70 |
| 3.500–5.500 VA | R-2/TR | Rp 1.699,53 |
| 6.600 VA ke atas | R-3/TR | Rp 1.699,53 |
Pelanggan prabayar membeli pulsa listrik di awal untuk mendapatkan kode token yang dimasukkan ke meteran. Jumlah kWh yang diterima bergantung pada nominal token, tarif listrik, dan biaya tambahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Contoh perhitungan token listrik Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta (PPJ 3%):
PPJ: 3% × Rp 50.000 = Rp 1.500
Nominal bersih: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
KWh yang diperoleh: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan mengetahui tarif per kWh, pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik secara bijak agar pengeluaran tetap terkendali. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 10:00 WIBBNN Ungkap Kapal Narkoba Berganti Nama Berkali-kali
-
POLITIK22/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Legislator Muda Didorong Ubah Wajah Parlemen
-
NASIONAL22/08/2026 13:00 WIBKaltim Membara, Hotspot Tembus 9.861
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed

















