POLITIK
KPU Dorong DPR Jadikan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) Acuan Utama Revisi Sistem Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Indeks Partisipasi Pemilu (IPP), baik dari hasil Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024, dapat menjadi acuan penting bagi DPR RI dalam melakukan revisi terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, lembaganya siap berkontribusi dalam setiap pembahasan perubahan sistem pemilu yang akan dilakukan para pembentuk undang-undang. Menurutnya, KPU memiliki data dan pengalaman empiris yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
“KPU itu punya data, punya pengalaman intim yang tidak dimiliki pihak lain. Jadi mendengarkan KPU melalui IPP Pemilu dan Pilkada bisa menyajikan data-data relevan bagi pembuat kebijakan,” ujar August saat peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
August menjelaskan, IPP dapat membantu Pemerintah dan DPR RI dalam menyusun berbagai alternatif penyelenggaraan pemilu ke depan, baik dari segi sistem, tata kelola, maupun pelibatan publik.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, IPP diharapkan menjadi panduan strategis bagi KPU daerah, partai politik, dan masyarakat sipil dalam merancang program sosialisasi yang lebih inklusif, memperluas akses bagi calon dari kelompok marginal, serta memperkuat pendidikan politik yang berkelanjutan.
“Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi juga datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan sekadar angka,” tegas August.
Dalam paparannya, August menjelaskan bahwa IPP memiliki tiga level utama, yakni participatory, engagement, dan involvement. Berdasarkan hasil pengukuran, empat provinsi masuk kategori participatory, 31 provinsi di kategori engagement, dan dua provinsi masuk kategori involvement.
Sementara pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 24 kabupaten/kota di kategori participatory, 446 kabupaten/kota di kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota di kategori involvement.
Indeks tersebut disusun berdasarkan lima dimensi utama, yakni:
1 – Registrasi pemilih,
2 – Pencalonan,
3 – Kampanye,
4 – Sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklihparmas),
5 – Tingkat partisipasi pemilih (Voter Turnout).
Dengan data dan hasil pengukuran tersebut, KPU berharap IPP dapat menjadi fondasi objektif dalam evaluasi sistem demokrasi Indonesia, serta bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan revisi sistem pemilu yang lebih inklusif dan partisipatif. (Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OTOTEK05/12/2025 15:30 WIBMotul Jangkau Konsumen Pengguna Alfagift
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















