Connect with us

DUNIA

OKI Kecam RUU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Aktualitas.id -

Tangis haru warga sambut tahanan Palestina yang dibebaskan dari penjara Israel. (Foto: REUTERS)

AKTUALITAS.ID – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas Israel untuk memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. OKI menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Undang-undang diskriminatif dan ilegal ini jelas melanggar norma-norma internasional,” tegas OKI dalam pernyataan resminya, Selasa (4/11/2025).

OKI mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah nyata menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.

Sebelumnya, pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 100 warga Palestina. Organisasi itu menilai serangan tersebut, yang sebagian besar menimpa anak-anak dan perempuan, merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata.

OKI kembali meminta dunia internasional menekan Israel agar mematuhi hukum humaniter internasional, menjaga gencatan senjata, serta membuka akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. (DIN) 

TRENDING