DUNIA
OKI Kecam RUU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina
AKTUALITAS.ID – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas Israel untuk memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. OKI menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Undang-undang diskriminatif dan ilegal ini jelas melanggar norma-norma internasional,” tegas OKI dalam pernyataan resminya, Selasa (4/11/2025).
OKI mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah nyata menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.
Sebelumnya, pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 100 warga Palestina. Organisasi itu menilai serangan tersebut, yang sebagian besar menimpa anak-anak dan perempuan, merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata.
OKI kembali meminta dunia internasional menekan Israel agar mematuhi hukum humaniter internasional, menjaga gencatan senjata, serta membuka akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. (DIN)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
JABODETABEK19/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Selasa 19 Mei
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam

















