NASIONAL
Soroti Pengesahan KUHAP yang Terburu-buru, LBH Jakarta: Banyak Pasal Tidak Masuk Akal
AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terburu-buru. Mereka menilai proses kejar tayang ini berisiko menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut pengesahan KUHAP menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga seharusnya dilakukan dengan kajian mendalam. “Proses terburu-buru, padahal ini isinya sangat penting, menyangkut hak asasi manusia. Banyak pasal tidak masuk akal yang justru bisa menyulitkan penegakan hukum. Misalnya soal benda yang disita maksimalnya hanya senilai kerugian korban, ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Daniel juga meragukan penerapan KUHAP baru meski Komisi III DPR membantah adanya perluasan wewenang aparat hukum, seperti penyamaran atau pembelian terselubung untuk semua tindak pidana. Menurutnya, KUHAP yang disahkan belum menjawab persoalan sistem peradilan secara menyeluruh.
“Belum cukup. Kita bisa lihat dari kebutuhan 24 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Perpres, dan 1 UU sebagai mandat dari KUHAP. Bagaimana mungkin ini bisa dikejar sebelum KUHP berlaku?” katanya.
Ia menambahkan, KUHAP baru menetapkan batas waktu satu tahun setelah diundangkan, sementara KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kondisi ini berpotensi menimbulkan aturan yang berlaku tanpa penjelasan memadai, sehingga membuka ruang diskresi aparat penegak hukum.
“Diskresi aparat penegak hukum berpotensi diperlebar dengan kondisi ini,” tegas Daniel. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
RAGAM20/11/2025 15:30 WIBObat Kumur Alternatif Anti Kuman Bisa Gunakan Ekstrak Bawang Putih
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
RIAU20/11/2025 17:15 WIBKasus Bocah SD Salah Sunat, Polres Pelalawan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
EKBIS20/11/2025 16:00 WIBCek Stok Pangan Jelang Nataru, Mendag Tinjau Pasar Cihapit

















