NASIONAL
Sah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025. Dengan pengesahan tersebut, KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun resmi digantikan oleh aturan baru yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri). Dalam keterangannya, Kemensetneg menyebutkan bahwa naskah digital UU KUHAP terbaru kini telah tersedia dan dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Kemensetneg, dikutip Rabu (31/12/2025).
Seiring dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam bagian pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa KUHAP lama dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan simultan KUHAP dan KUHP baru ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi prosedur penanganan perkara, pola kerja, maupun koordinasi lintas lembaga. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses transisi berjalan optimal tanpa menimbulkan kekosongan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym

















