Connect with us

NASIONAL

PN Jakarta Pusat Bebaskan Khariq Anhar dari Dakwaan Kasus Siber

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, dalam perkara dugaan tindak pidana siber terkait demonstrasi Agustus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Jumat (23/1/2026). Dengan dikabulkannya eksepsi, hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan memerintahkan Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan seketika.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, mengutip amar putusan majelis hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat kejelasan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Salah satu pokok keberatan yang dikabulkan hakim adalah penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan. Menurut majelis, frasa tersebut mengandung ketidakpastian fundamental dan membuka ruang tafsir yang terlalu luas.

Hakim menjelaskan, Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan karakteristik teknis dan jejak digital yang berbeda secara signifikan dibandingkan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi edit bawaan ponsel, maupun ratusan aplikasi pengolah gambar dan teks lainnya.

“Frasa ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi dengan implikasi teknis dan yuridis yang berbeda,” ungkap hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan pidana itu sendiri. Ketidakjelasan dakwaan dinilai merugikan hak-hak terdakwa secara serius.

Hakim menguraikan sedikitnya tiga dampak hukum dari dakwaan yang tidak jelas tersebut.

Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat atau aplikasi yang dituduhkan.

Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari tuduhan penggunaan aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal pembuktian seharusnya menjadi beban Penuntut Umum.
Ketiga, ahli yang akan dihadirkan terdakwa tidak dapat menyusun analisis teknis yang tepat karena objek pemeriksaan tidak spesifik.

Padahal, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita, termasuk iPhone 12 Pro Max, seharusnya Penuntut Umum dapat menentukan secara pasti aplikasi yang digunakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 KUHAP yang menegaskan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hakim juga menyoroti adanya inkonsistensi dakwaan, di mana pada satu bagian disebutkan terdapat aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa, namun pada bagian lain digunakan frasa alternatif “Canva atau aplikasi lainnya”.

“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan,” tegas hakim.

Majelis hakim menilai ketidakjelasan dakwaan merupakan bentuk keraguan hukum yang lahir dari kelalaian Penuntut Umum, bukan dari proses pembuktian. Oleh karena itu, asas in dubio pro reo dan favor rei wajib diterapkan.

“Keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan,” tandas hakim.

Dengan putusan ini, Khariq Anhar tidak lagi diadili dalam perkara siber tersebut. Namun demikian, ia masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang disidangkan terpisah bersama Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein. (Bowo/Mun)

TRENDING