Connect with us

POLITIK

Aznur Syamsu: Partai Ummat Bukan Milik Keluarga atau Elite

Aktualitas.id -

Logo Partai Ummat, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat di bawah kepemimpinan Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, Aznur Syamsu, S.E., mengambil sikap tegas pasca-keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski gugatan mereka ditolak dalam perkara Nomor 231 (PTUN) dan Nomor 1247 (PN Jaksel), kubu Aznur menyatakan akan terus menempuh jalur hukum melalui banding. Langkah ini diambil bukan sekadar soal legalitas, melainkan perlawanan terhadap praktik personalisasi kekuasaan di tubuh partai.

“Partai Ummat tidak didirikan sebagai milik tokoh, keluarga, atau lingkaran loyalis tertentu, melainkan sebagai alat perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, demokrasi, dan kemaslahatan umat,” tegas Aznur Syamsu dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Aznur menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh adalah ikhtiar konstitusional untuk menjaga khittah atau tujuan awal pendirian partai. Ia menolak keras adanya feodalisasi dan sentralisasi kekuasaan absolut oleh segelintir elite.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan,” imbuhnya.

DPP Partai Ummat menilai, meskipun putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud supremasi hukum, putusan tersebut dianggap belum mencerminkan kebenaran substantif dan etika politik yang menjadi ruh partai.

Terkait substansi hukum, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa gugatan di PTUN (Perkara No. 231) menyasar Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. Mereka menduga adanya cacat prosedur, kelalaian administratif, dan pengabaian asas kehati-hatian dalam penerbitan SK tersebut.

Sementara untuk perkara di PN Jaksel (No. 1247), pihak Aznur menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum majelis hakim mengenai mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

“Perjuangan belum selesai. Saat ini partai telah menempuh upaya banding atas putusan PTUN, dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas pernyataan resmi DPP.

Menutup pernyataannya, Aznur mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Ummat untuk tetap tenang dan rasional. Pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi menyeluruh untuk menentukan langkah politik dan organisatoris yang paling bermartabat.

“Partai Ummat adalah milik umat, untuk umat, dan bukan milik elite,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING