Berita
Dewan Pengawas KPK, PKS: Pemberantasan Korupsi Jadi Memble
AKTUALITAS.ID – Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dinilai penindakan menjadi memble. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis […]
AKTUALITAS.ID – Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dinilai penindakan menjadi memble. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble,” ujar Pipin, Senin (13/1/2020).
Menurut dia, dengan kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas maka berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis.
“Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya,” jelasnya
Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.
Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi maka tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.
“Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya yang sudah lama disorot terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas.
Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1×24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK
-
Multimedia20 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Jabodetabek21 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK19 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga22 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Olahraga1 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Ragam4 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
POLITIK23 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Ragam2 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak