NASIONAL
Kejagung: Editing Video Bisa Rugikan Negara
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan bagian dari proyek pengelolaan dan pembangunan jaringan komunikasi serta informatika desa yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
Menurut Kejagung, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai rekanan dalam tim pengadaan, dengan kerugian terbesar mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp202 juta. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan dan menunggu putusan.
Kejagung menjelaskan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah penggelembungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu contohnya adalah penyewaan drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun pada praktiknya hanya digunakan sekitar 12 hari, meski pembayaran tetap dilakukan penuh.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan biaya dalam sejumlah item, termasuk jasa editing, cutting, dan dubbing. Penyidik menilai bahwa penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan, sementara aparat desa tidak memiliki pemahaman teknis yang memadai.
Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kejagung juga mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut, di antaranya:
CV Simalem Agrotechno Farm
PT CP Area Ersada Perdana
PT Gundaling Production
Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara lainnya telah menjalani proses hukum hingga inkrah.
Kasus ini turut menjadi perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Menurut DPR, pekerjaan kreatif seperti pembuatan video tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap dugaan mark up perlu mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
DPR juga menekankan bahwa proses hukum harus tidak hanya berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan bagi pelaku usaha kreatif.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR, namun menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejagung mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan penangguhan penahanan, sesuai ketentuan yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kompleksitas antara proyek pemerintah desa, peran rekanan, serta penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang belum memiliki standar harga yang jelas. (Bowo/Mun)
-
FOTO30/03/2026 18:56 WIBFOTO: Kebahagiaan AHY Sambut Anak Kedua
-
RIAU30/03/2026 18:00 WIBAstragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau
-
RAGAM30/03/2026 18:30 WIBSerial “Harry Potter” Musim Kedua Mulai di Siapkan HBO
-
RIAU30/03/2026 21:00 WIBDua Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Terendus, 16,37Kg Sabu dan 40,146 Butir Ekstasi Berhasil Disita
-
NASIONAL30/03/2026 14:00 WIBDalih ‘Telanjur’, Menkop Paksakan Ribuan Pikap India Masuk Desa
-
OLAHRAGA30/03/2026 16:00 WIBMarco Bezzechhi Juarai MotoGP Amerika Serikat 2026
-
PAPUA TENGAH30/03/2026 17:30 WIBGelombang Demo Terkait Rolling Jabatan Direspon Bupati Mimika
-
EKBIS30/03/2026 14:30 WIBIni 5 Platform Crypto Paling Direkomendasikan

















