Berita
Komisi X: Kemendikbud Tidak Serius Evaluasi PPDB
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku kecewa pada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dianggapnya tidak serius dalam mengevaluasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) di tiap tahunnya. Atas ketidakseriusan tersebut, lanjut Hetifah, akhirnya polemik terus menerus terjadi di setiap penyelenggaraan PPDB di tiap tahunnya. Padahal sejatinya, di dalam […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku kecewa pada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dianggapnya tidak serius dalam mengevaluasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB) di tiap tahunnya.
Atas ketidakseriusan tersebut, lanjut Hetifah, akhirnya polemik terus menerus terjadi di setiap penyelenggaraan PPDB di tiap tahunnya. Padahal sejatinya, di dalam kurang lebih 4 tahun penyelenggaraan PPDB Zonasi, regulasi dalam Permendikbud yang mengatur pun sejatinya tidak terus menerus diubah.
“Jadi, masalah sistem PPDB ini kan terus berevolusi. Sebenarnya kita juga belum menemukan sistem yangg ideal. Tapi masalahnya kalau aturan main untuk penyaringan itu selalu berubah, maka harus kita evaluasi dulu. Jangan seolah dibuat trial and error,” Kata Hetifah.
Menurut Hetifah, peraturan penyeleksian yang tiap tahunnya selalu berubah justru akan makin menambah masalah dalam prosesi PPDB. Oleh karenanya, regulasi dalam Permendikbud haruslah mengikat dan tidak berubah-ubah tiap tahunnya.
Bila tidak, maka masalah yang sama akan terulang. Misalnya tahun depan yang menjadi proioritas adalah calon siswa dari kalangan miskin, maka pasti akan kisruh lagi. Akan ada perekayaasaan data atau pemalsuan SKTM.
“Makanya yang saya agak kecewa, tadinya ketika kita dapat menteri baru, kebijakan ini kemudian bisa dievaluasi betul. Kita buat satu sistem yang lebih sempurna, karena kita punya pengalaman tahun sebelum-sebelumnya,” sambungnya.
Hetifah juga menilai sistem PPDB yang di rancang Kemendibud masih bersifat tambal sulam. Artinya, regulasi yang mengatur PPD di Permendikbud justru tidak banyak dievaluasi dan diubah, hanya berubah di presentase penerimaan per jalur.
“Tadinya saya pikir, setidaknya adalah satu terobosan yang baru. Karena sebetulnya kami sudah ingatkan, sistem zonasi yang bagus hanya bisa dilakukan jika sarana dan prasarana merata, serta kualitas guru juga relatif merata,” ungkapnya.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik