Berita
PKS Pertanyakan Keberadaan UU Cipta Kerja Yang Final
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut. “Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut.
“Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu barangnya sampai hari ini kita belum mendapatkannya,” kata dia dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, bisa saja draft yang sudah beredar itu berbeda dengan yang final. Bukhori pun hanya mendapatkan draft RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober.
“Jadi pertanyaannya ketika kami membahas ini, tentunya boleh jadi akan terjadi macam perbedaan, kenapa boleh jadi draft yang saya pegang, yaitu naskah (UU Cipta Kerja) tanggal 2 Oktober bisa jadi berbeda,” ucapnya.
Dia menuturkan, PKS perlu mendapatkan draft UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut. Mereka ingin menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan menyebabkan kesalahpahaman berbagai pihak.
“Karena sampai hari ini draft yang kemudian pasti itu belum diberikan, bahkan sekali lagi Fraksi PKS secara tertulis meminta mana sesungguhnya draft yang sudah di ketok di paripurna itu agar itu meminimalisir terhadap perbedaan perbedaan dan kesalahpahaman,” tuturnya.
Bukhori sangat menyayangkan terkait draft UU Cipta Kerja yang belum siap. Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi untuk sebuah satu penyusunan RUU.
“Selama saya jadi anggota DPR 2009-2014 dan sekarang ini saya menyambung di badan legislasi baru kali ini ada suatu proses pembahasan undang-undang yang luar biasa, luar biasa isunya dan luar bisa cakupannya dan luar biasa speed pembahasannya yang belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka,” tandasnya.
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
EKBIS31/03/2026 19:30 WIBImpor 160 Ribu Mobil Pikap Kopdes Berasal dari India, China, dan Jepang
-
DUNIA31/03/2026 21:30 WIBIran Tidak akan Kekurangan Bahan Bakar Selama Perang

















