Berita
PKS Pertanyakan Keberadaan UU Cipta Kerja Yang Final
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut. “Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut.
“Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu barangnya sampai hari ini kita belum mendapatkannya,” kata dia dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, bisa saja draft yang sudah beredar itu berbeda dengan yang final. Bukhori pun hanya mendapatkan draft RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober.
“Jadi pertanyaannya ketika kami membahas ini, tentunya boleh jadi akan terjadi macam perbedaan, kenapa boleh jadi draft yang saya pegang, yaitu naskah (UU Cipta Kerja) tanggal 2 Oktober bisa jadi berbeda,” ucapnya.
Dia menuturkan, PKS perlu mendapatkan draft UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut. Mereka ingin menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan menyebabkan kesalahpahaman berbagai pihak.
“Karena sampai hari ini draft yang kemudian pasti itu belum diberikan, bahkan sekali lagi Fraksi PKS secara tertulis meminta mana sesungguhnya draft yang sudah di ketok di paripurna itu agar itu meminimalisir terhadap perbedaan perbedaan dan kesalahpahaman,” tuturnya.
Bukhori sangat menyayangkan terkait draft UU Cipta Kerja yang belum siap. Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi untuk sebuah satu penyusunan RUU.
“Selama saya jadi anggota DPR 2009-2014 dan sekarang ini saya menyambung di badan legislasi baru kali ini ada suatu proses pembahasan undang-undang yang luar biasa, luar biasa isunya dan luar bisa cakupannya dan luar biasa speed pembahasannya yang belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka,” tandasnya.
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
NASIONAL30/06/2026 21:00 WIBTaruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat? Mensos Pastikan Bukan Pendidikan Semi Militer
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional

















