Connect with us

Berita

Bawaslu: Aplikasi Sirekap Miliki Keunggulan Rekapitulasi Perhituangan Suara di Pilkada

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengembangkan inovasi teknologi ke ranah pemilihan umum yaitu Sirekap. Bawaslu melihat aplikasi Sirekap ini memiliki keunggulan merekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember. “Tentu ini adalah inovasi baru, meskipun bukan baru banget. Artinya apakah ini diartikan pengembangan dari situng atau embrio […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengembangkan inovasi teknologi ke ranah pemilihan umum yaitu Sirekap. Bawaslu melihat aplikasi Sirekap ini memiliki keunggulan merekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember.

“Tentu ini adalah inovasi baru, meskipun bukan baru banget. Artinya apakah ini diartikan pengembangan dari situng atau embrio lain yang secara fungsi mirip situng yang pada intinya adalah dokumentasi hasil pemilihan atau Pemilu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Afifuddin menyampaikan dalam siaran langsung Facebook KPU Republik Indonesia, Jumat (13/11/2020).

Afif mengatakan, salah satu kelebihan sirekap ini mempersingkat waktu proses rekapitulasi penghitungan suara. “Yang pasti juga (sirekap) mempersingkat waktu proses rekap. Kalau kita lihat dan saya simulasi sendiri waktu itu di kantor KPU juga memang sangat cepat proses-proses ini. Dari sisi seandainya semua rute jalannya sudah rapi,” ujar dia.

Selain itu aplikasi Sirekap ini juga disebut Afif dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan serta mempermudah kinerja penyelenggara pemilihan umum dalam melakukan penghitungan hingga rekapitulasi suara. Meski memiliki beberapa keunggulan, Afif juga membahas terkait beberapa kekurangan yang dimiliki aplikasi Sirekap. Kekurangan ini dilihat dari berbagai aspek setelah Bawaslu mengikuti simulasi dan pemetaan.

“Paling tidak ada 3 hal yang menjadi domain catatan kami dalam proses ini (sirekap). Yang pertama tentu payung hukum atau regulasi. Meskipun kita bisa berdiskusi boleh dengan aplikasi atau boleh dengan sistem, tapi turunan-turunan soal apa yang bisa kita anggap hasil yang sah itu posisi yang mana,” kata dia.

Terkait masalah regulasi ini sendiri Bawaslu juga sudah memberikan beberapa masukan dan catatan kepada KPU untuk aplikasi Sirekap. Selain masalah regulasi, masalah lain dari penggunaan aplikasi sirekap adalah dari segi sumber daya manusianya (SDM). “SDM ini kaitannya pasti dengan keterbatasan waktu kita juga. Termasuk waktu kita untuk membimtek (bimbingan teknis) kepada jajaran kita. Kita tahu bahwa beberapa hal teknis dalam sirekap inikan tidak difasilitasi. Misalnya kualifikasi kamera atau handphone yang dipakai dengan ram 4 dan 8 megapixel itu,” ujar dia.

Afif mengingatkan bahwa jika pada akhirnya aplikasi sirekap ini akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2020, maka pihak penyelenggara harus memastikan bahwa setiap TPS memiliki kualifikasi yang memadai agar penggunaan aplikasi Sirekap dapat berjalan dengan baik.

Adapun kendala atau kerawanan lain dari penggunaan aplikasi Sirekap ini ada pada persoalan teknis yang sangat bergantung pada situasi-situasi teknis di lapangan seperti human error, kendala jaringan atau fasilitas, atau hal lain yang berada di luar kuasa penyelenggara.

Terkait masalah teknis ini, Afif menunjukkan data pemetaan jaringan internet dan listrik di daerah-daerah yang melakukan Pilkada serentak. Data tersebut menunjukkan sebanyak 33.412 TPS memiliki kendala pada jaringan internet dan 4.423 TPS memiliki kendala pada listrik.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending