Berita
Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Mengundurkan Diri Diperiksa sebagai Saksi
AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihak keluarga dari 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan Polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan digali keterangannya sebagai saksi. Keluarga korban enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan […]

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihak keluarga dari 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan Polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan digali keterangannya sebagai saksi.
Keluarga korban enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
Informasi tersebut diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, anggota keluarga telah mengirimkan surat ke penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
“Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Kendati begitu dalam perkara ini, Andi menjelaskan pengunduran diri sebagai saksi tidak bertentangan dengan regulasi. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP,” pungkas Andi.
Sebelumnya, keluarga dari enam Laskar FPI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi. Setidaknya, panggilan ini sudah dua kali tidak dipenuhi.
Bentrok antara anggota polisi dan FPI terjadi pada Senin (7/12) dini hari di jalan tol Jakarta-Cikampek. Insiden di tengah penguntitan polisi terhadap Rizieq Shihab itu menewaskan enam orang dari anggota FPI akibat timah panas.
Namun begitu kasus penembakan tersebut hingga kini masih berpolemik. Pasalnya, polisi dan FPI saling menuding terkait peristiwa yang terjadi saat itu.
Masing-masing saling klaim mendapatkan serangan terlebih dulu.
Dari 6 korban tewas, dua di antaranya meninggal diduga saat terlibat baku tembak, sementara empat lainnya diduga ditembak dalam mobil. Polisi mengklaim penembakan dilakukan karena anggota FPI melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Dalam reka adegan di empat TKP berbeda, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020.
Dalam perkara itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.
Terkait kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim penyelidikan sesaat setelah insiden. Tim ini meminta keterangan sejumlah saksi hingga mendatangi lokasi kejadian untuk mengungkap fakta. Hingga kini investigasi masih berjalan.
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
NASIONAL09/06/2025 13:00 WIB
Birokrasi Harus Adaptif, Lapor Mas Wapres Tak Boleh Stagnan