Berita
Menko Airlangga Sebut PNS Bisa Kena Sanksi di Omnibus Law UU Cipta Kerja
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja aturan sanksi tak hanya berlaku kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan, tetapi juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS yang lalai. PNS akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja aturan sanksi tak hanya berlaku kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan, tetapi juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS yang lalai.
PNS akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Sanksi juga bisa diberikan kalau PNS tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaturan sanksi tidak hanya (diberikan) kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga ASN yang tidak memberikan atau melaksanakan pelayanan perizinan sesuai dengan NSPK maupun ASN yang tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan,” jelasnya dalam diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut, nantinya sanksi akan diatur dalam peraturan turunan UU Ciptaker. Hingga saat ini, sebanyak 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sedang digodok pemerintah.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanahkan seluruh peraturan turunan selesai disusun selambat-lambatnya tiga bulan setelah UU disahkan, yaitu sejak 2 November 2020.
Di kesempatan sama, Airlangga juga menyebut dalam UU Ciptaker, hukuman pidana akan menjadi pilihan hukuman terakhir (ultimum remedium). Sanksi administratif akan lebih didorong untuk diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Pasalnya, ia menyebut sanksi dalam UU Ciptaker ingin mewujudkan peran maksimal hukum dalam pembangunan ekonomi. Hukum diharapkan dapat menciptakan fungsi stabilitas, prediktabilitas, dan keadilan.
Namun, untuk pelanggaran berat, seperti Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), sanksi pidana akan dijatuhkan.
“Tentu kami mendorong akan mengenakan sanksi pidana adalah pilihan penegakan hukum terakhir atau istilah Pak Menkumham adalah ultimum remedium,” tandasnya.
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah

















