Berita
Alasan Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua […]
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua kali dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sehingga menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban,” kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,(12/1/2021).
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata dia lagi.
Akhmad menyebut pada ketentuan undang-undang, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ujarnya.
Lebih jauh, Akhmad mengatakan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah mengarah pada hukum acara yang ada, yaitu kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia

















