NASIONAL
FICMA Gugat Balik MA atas Putusan Label Bahaya Asbes
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh produk berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya. Putusan ini menyusul permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan kesehatan publik2.
Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Asosiasi Industri Asbes, Fibre Cement Manufacturers’ Association (FICMA). Melalui kuasa hukumnya, Adi, FICMA menyatakan penolakan dan menggugat balik sejumlah kelompok perlindungan konsumen. “Tujuan kami bukan membungkam aktivis, tapi meluruskan informasi tentang krisotil, bahan jadi yang kami gunakan,” ujar Adi dalam jumpa pers di Jakarta,Selasa (16/9/2025).
FICMA mempertanyakan urgensi pelabelan terhadap produk jadi yang mengandung krisotil, jenis asbes putih yang menurut mereka tidak berbahaya. “Kalau memang harus diberi label, fungsinya apa? Penelitian kami menunjukkan tidak ada dampak signifikan dari produk jadi,” tambah Adi.
Lebih lanjut, FICMA mengajak pemerintah dan kementerian terkait untuk melakukan uji nasional secara terbuka dan proporsional. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara bahan baku dan produk jadi dalam penilaian risiko.
Produk asbes, menurut FICMA, masih banyak digunakan di wilayah pesisir karena ketahanannya terhadap cuaca ekstrem. Mereka khawatir kebijakan pelabelan akan menghambat akses masyarakat terhadap bahan bangunan yang terjangkau dan tahan lama.
Sementara itu, kelompok advokasi seperti InaBan dan LPKSM menyambut baik putusan MA sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan pekerja. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyatakan bahwa semua bentuk asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik dan menjadi penyebab utama kanker akibat paparan di tempat kerja.
Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat tarik ulur antara kepentingan industri dan tuntutan perlindungan kesehatan publik. (Mun)
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
OASE07/05/2026 05:00 WIBDalil Puasa Wajib dan Sunnah yang Jarang Diketahui Umat Islam
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Sampah Harus Diubah Jadi Energi Bersih
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
POLITIK07/05/2026 06:00 WIBKPP DEM dan Bawaslu Bongkar Bahaya Politik Uang

















