Berita
Firli Sebut Tak Ada Penyidik KPK Lain yang Terseret Dugaan Suap Tanjungbalai
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini. “Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini.
“Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun ada tersangka lain nanti, itu bukan orang KPK,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebagai tersangka suap. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara atas nama Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai disetop.
Firli mengatakan, saat ini KPK masih terus menggali keterangan dari Stepanus ihwal kasus tersebut. Ia memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
“Proses penyidikan tidak berhenti di satu titik. Ini semua dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mengungkap satu perkara,” paparnya.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sementara Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Syahrial hari ini ditahan 20 hari oleh untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
KPK juga menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlangsung dengan telah ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
NASIONAL05/04/2026 14:00 WIBDapur MBG Pondok Kelapa Disetop Usai Keracunan Massal

















