Berita
Untuk Ungkap Kasus Tanah Munjul, Firli Butuh Kesaksian Anies
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya bisa saja memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya bisa saja memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
“Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” kata dia menambahkan. Firli memastikan, KPK bakal mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, baik dari legislatif maupun eksekutif. Apalagi, dalam kasus ini, KPK menduga negara merugi hingga Rp152,5 miliar. Ia memastikan KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini.
KPK, kata dia, bekerja berdasarkan bukti yang ada. “Untuk itu KPK harus bekerja keras mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana, dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya,” ungkap Firli. Kendati begitu, Firli memastikan KPK tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum, berkeadilan, transparan, akuntabel, proporsional, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan,” pungkasnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku tidak mengetahui soal rencana pemeriksaan Anies oleh KPK. Ia juga menolak berkomentar mengenai masalah ini saat dihubungi. Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar. KPK mensinyalir uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dalam kasus ini.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
-
NUSANTARA19/03/2026 21:00 WIBKecelakaan di Tol Batang-Semarang, Dua Orang Tewas
-
EKBIS19/03/2026 22:00 WIBAntisipasi Kemacetan di Jalur Mudik, 95 SPBU Modular Disiagakan
-
NASIONAL19/03/2026 20:30 WIBResmi Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026
-
DUNIA19/03/2026 21:30 WIB16 Jet Tempur KF-21 Dari Korea Selatan Siap Dikirim ke Indonesia
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
JABODETABEK19/03/2026 22:30 WIBJasamarga Tambah Jalur Contraflow di Tol Japek
-
NUSANTARA19/03/2026 23:00 WIBSelama Nyepi Berlangsung, Ratusan Pecalang Desa Adat Tuban Berpatroli
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”

















