Berita
Adopsi Konstitusi 1964, Taliban Akan Pakai Sistem Monarki di Afghanistan
Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam. Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen. “Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk […]
Rezim Taliban mengumumkan akan menerapkan sistem kerajaan untuk sementara waktu di Afghanistan yang diadopsi dari konstitusi 1964 silam.
Menteri Kehakiman Afghanistan rezim Taliban, Mawlavi Abdul Hakim Sharaee, mengatakan Taliban berencana memperkenalkan konstitusi yang diterapkan Raja Mohammad Zahir Shah dengan sejumlah amandemen.
“Republik Emirat Islam (Afghanistan) akan emngadposi konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu,” kata Sharaee pada Jumat (28/9).
Meski begitu, Sharee menegaskan ketika ada aturan dan kebijakan dalam konstitusi itu yang bertentangan dengan syariat Islam interpretasi Taliban akan dihapus.
Sekitar 60 tahun lalu jauh sebelum Afghanistan diduduki Uni Soviet hingga diinvasi Amerika Serikat, Afghanistan pernah menikmati periode singkat sebagai negara monarki konstitusional di masa pemerintahan Raja Mohammad Zahir Shah.
Dikutip AFP, Raja Zahir Shah meratifikasi konstitusi setahun setelah berkuasa pada 1963. Di bawah rezim Raja Zahir Shah, Afghanistan menganut sistem demokrasi parlementer selama hampir satu dekade sebelum kerajaan digulingkan.
Konstitusi 1964 memberikan perempuan hak untuk memilih pertama kalinya, membuka pintu bagi peningkatan peran perempuan dalam politik Afghanistan.
Sementara itu, Taliban dikenal memiliki pandangan garis keras terhadap Islam dan kerap menerapkan berbagai aturan yang mengekang perempuan.
Sejak mengklaim kembali berkuasa di Afghanistan, Taliban juga telah menerapkan berbagai aturan yang membatasi hak perempuan untuk bekerja, bersekolah, mengatur penampilan wanita dan laki-laki, dan menerapkan hukuman gantung mati hingga amputasi bagi para pelanggar kriminal.
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI

















