Demokrat Serahkan Kepada KPU Tanggal Baiknya Pemilu 2024 Diselenggarakan


AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan bakal terjadi tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal itu menanggapi usulan pemerintah hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei. Anwar menilai, kalau tidak ada Pilkada serentak November 2024, maka tidak ada masalah Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei.

“Sebenarnya kalau tidak ada Pilkada serentak November 2024 maka April atau Mei itu juga tepat sesuai jadwal Pemilu sebelumnya. Namun karena pilkada bulan November di tahun yang sama maka akan banyak tahapan yang beririsan,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurut Anwar, menjadi tambah masalah ketika Pilpres berlangsung dua periode. KPU dinilai bakal semakin kewalahan mengurus tahapan Pemilu dan Pilkada bila memang terjadi irisan.

“Menjadi masalah ketika pertama pilpres itu dua putaran maka akan kerepotan KPU mengatur irisan-irisan tahapan antara masa penetapan calon presiden terpilih dengan tahapan pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Fraksi Demokrat menyerahkan kepada KPU kapan tanggal baiknya Pemilu 2024 diselenggarakan. Sebelumnya KPU mengusulkan hari pencoblosan pemilu nasional digelar pada Februari 2024.

“Fraksi Demokrat sangat percaya KPU secara teknis sudah memperhitungkan segala resiko yang terjadi sehingga mengambil jadual di Februari itu,” jelasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menggelar rapat bersama anggota kabinetnya tentang keputusan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada empat tanggal yang diusulkan pemerintah yaitu 24 April, 15 Mei, 8 Mei dan 6 Mei.

“Menyampaikan laporan bahwa kita bersimulasi tentang tanggal pemilihan pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang urutannya itu tanggal 24 April, 15 Mei, atau 8 Mei, atau 6 Mei,” katanya lewat tayangan video, Senin (27/9).

Dari empat tanggal itu , kata Mahfud, yang paling rasional menurut pemerintah adalah 15 Mei. Tanggal tersebut akan diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

“Maka kemudian pilihan pemerintah adalah 15 Mei, tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi, karena tahapan ini harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>