Berita
Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.
Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.
Aoba termotivasi untuk melancarkan aksi kejinya, usai meyakini bahwa KyoAni telah menjiplak novel yang dia buat untuk kontes mereka.
Merasa kesal karyanya dicuri, Aoba masuk ke studio untuk memercikan bensin di lantai dasar dan membakar studi tersebut pada hari kerja.
“Saya merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan apa yang saya lakukan. Saya merasa sangat menyesal dan perasaan itu mencakup rasa bersalah.” Kata Aoba.
Akibatnya, setengah dari total 70 pekerja di KyoAni meninggal dan korban yang selamat mengalami gangguan psikologis atau trauma.
Aoba sendiri juga menderita luka bakar lebih dari 90 persen di tubuhnya, sehingga baru ditangkap polisi usai pulih dari operasi.
Perlu diketahui, Jepang akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan secara berulang.
Mereka yang dihukum mati akan berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun atau akan dilakukan dengan cara digantung.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan
-
RAGAM13/04/2026 00:01 WIB500 Gelang Tiket Masuk Konser BTS Dicuri
-
RAGAM12/04/2026 20:30 WIBCegah “Stain” Bagi Pecinta Kopi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
-
OLAHRAGA12/04/2026 21:30 WIBPutaran Pembuka GTWCE, Sean Gelael Jalani Start Tersulit
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar

















