Berita
Gubernur Kaltim Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Lebih Awal

AKTUALITAS.ID – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal Malik dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembayaran THR lebih cepat agar karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.
“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota akan terus mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh dan tidak dicicil,” tambah Rozani.
Posko pengaduan juga akan segera dibuka untuk menerima laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR kepada karyawan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan hak-hak karyawan di wilayah tersebut terpenuhi dengan baik. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto