Berita
MK Siap Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok
AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 akan kembali digelar besok, Rabu (3/4/2024), di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, “Untuk kegiatan besok, Mahkamah akan menjadwalkan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari termohon dan Bawaslu.”
Ia juga mengimbau para pemohon, yaitu pasangan calon presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, untuk hadir dalam sidang tersebut.Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengonfirmasi bahwa pihak KPU akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
“Rencananya satu orang ahli dan satu orang saksi,” ujarnya. Sementara itu, pihak Bawaslu mengajukan dua ahli dan tujuh saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Sidang lanjutan PHPU ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sidang lanjutan PHPU dengan agenda yang sama sudah digelar pada Senin dan Selasa, dengan mendengarkan saksi dan ahli dari kedua pihak pemohon.
Hal ini menunjukkan upaya serius dari Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024 dengan cermat dan transparan. (YAN KUSUMA/RAFI)
- Multimedia23 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia16 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara3 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis13 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK19 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- EkBis24 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar
- POLITIK17 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- Nasional18 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi