Berita
KPU: Perusahaan tak Liburkan Pegawai 17 April Bisa Dipidana
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019. “Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019.
“Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).
Viryan mengatakan penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Itu bisa sanksi pidana. Nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insyaAllah tertib,” nilai Viryan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019. [Ant]
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata