Connect with us

Berita

Idrus Bantah Bicarakan Fee ke Sofyan Basir

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus diperiksa untuk membongkar perannya terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. “Hari ini kami dalami apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini. […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus diperiksa untuk membongkar perannya terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

“Hari ini kami dalami apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini. Karena Idrus juga punya peran yang lain di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan di perkara yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (15/5/2019).

Usai diperiksa,  Idrus sedikit menjelaskan kepada awak media mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya.

“Jadi saya selaku saksi, terhadap Pak Sofyan Basir tentu saya menyampaikan apa yang saya ketahui apa yang saya alami,” kata Idrus.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Idrus, dia sama sekali tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1. Melainkan membicarakan masalah politik, kebangsaan dan keumatan, serta beberapa program Kementerian Sosial di daerah perbatasan.

“Ya saya jelaskan apa adanya. Bahwa saya ketika ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan dan tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten, kota dan juga CSR pemuda masjid,” paparnya.

Idrus membantah jika dirinya tidak membahas soal fee terkait proyek tersebut.

“Enggak, sama sekali saya tidak bicara,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan harus membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim menyatakan, Idrus bersalah dan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. [Yogo]

Trending