Berita
Masinton Ancam Pidana Aktor Intelektual Kecurangan di Kuala Lumpur
AKTUALITAS.ID – Calon Legislatif Daerah Pilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Masington Pasaribu mendukung rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan 62.278 surat suara (susu) yang masuk tanggal 16 Mei hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) pos dari PPLN Kuala Lumpur. Termasuk juga bagi seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei berjumlah total 22.807 juga bisa saja dibatalkan. […]
AKTUALITAS.ID – Calon Legislatif Daerah Pilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Masington Pasaribu mendukung
rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan 62.278 surat suara (susu) yang masuk tanggal 16 Mei hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) pos dari PPLN Kuala Lumpur.
Termasuk juga bagi seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei berjumlah total 22.807 juga bisa saja dibatalkan.
“Pembatalan itu sangat tepat, meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dibatalkan,” ujar Masinton melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 20 Mei 2019.
Masinton memaparkan dalam rapat bersama antara saksi Parpol dengan PPLN Kuala Lumpur untuk memutuskan surat suara Pos sejumlah 62.278 yang masuk setelah tanggal 15 Mei 2019.
Dia menuturkan pada saksi dan perwakilan berbagai Partai (kecuali PKB dan Nasdem) serta Saksi paslon 01 dan 02 menyampaikan keberatan, namun PPLN Kuala Lumpur tetap ngotot memaksakan agar surat suara sejumlah 62.287 tetap dihitung.
“Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk diluar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan himbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur, adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekuensi. Baik etik, administratif hingga pidana sesuai aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Masington.
Politisi PDI Perjuangan tersebut kembali mengingatkan kepada PPLN Kuala Lumpur seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya PSU di Kuala Lumpur karena adanya praktek pelanggaran tercoblosnya susu oleh mafia surat suara. Apalagi mafia susu tersebut sudah membajak seluruh lini termasuk jalur via pos untuk kepentingan caleg tertentu.
Dugaan Kecurangan PPLN Terancam Pidana
Dari masifnya kecurangan di Kuala Lumpur, Masington berharap agar Bawaslu bisa melakukan investigasi menyeluruh dengan semua pelanggaran rekomendasi Bawaslu. Apalagi ada sejumlah himbauan Panitia Pengawas (Panwaslu) LN Kuala Lumpur yang juga sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur.
“Saya berharap agar kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Sentra Gakumdu Pemilu agar sindikat mafia jual beli surat suara Yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar,” kata Masington.
Mantan aktivis 98 tersebut meyakini adanya sejumlah aktor intelektual partai politik yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia.
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta

















