Berita
Pengacara Tomy Winata Sabet Majelis Hakim Pakai Sabuk
AKTUALITAS.ID – Seorang pengacara memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak,” kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis, (18/7/2019). “Sehingga kuasa dari pihak penggugat yang berinisial D di […]

AKTUALITAS.ID – Seorang pengacara memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak,” kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis, (18/7/2019).
“Sehingga kuasa dari pihak penggugat yang berinisial D di tempat kursinya duduk sebagai kuasa penggugat, kemudian melangkah ke depan yang sementara hakim sedang membacakan pertimbangan putusan,” lanjunya.
Pengacaranya Dersrizal (D) adalah kuasa dari Tomy Winata untuk perkara No 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst yang melawan pihak tergugat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan.
“Sekonyong-konyong D menarik ikat pinggangnya, kemudian tali ikat pinggang tersebut digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim dalam hal ini HS pada bagian jidat,” jelas Makmur.
“Sabetan” tali ikat pinggang tersebut juga sempat mengenai terhadap hakim anggota 1 yaitu hakim DB.
“Setelah itu, pelaku diamankan dan kondisi terakhir berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kemayoran,” tambah Makmur.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat.
“Untuk selanjutnya penyelesaian atau tindak lanjut PN Jakpus terhadap kejadian ini sementara berlangsung koordinasi antara pimpinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya,” ungkap Makmur.
Dalam laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, penggugat Tomy Winata meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar utang berikut bunga dan denda kepada penggugat sebesar 31.705.182,55 dolar AS. Perkara tersebut sudah diregistrasi di pengadilan sejak 17 April 2018.
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
NUSANTARA19/04/2025 10:30 WIB
Emosi Usai Minum Tuak, Pria Labusel Kalap Bacok Rekan Kerja Hingga Bersimbah Darah
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
NUSANTARA19/04/2025 12:30 WIB
Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Rembang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
-
NASIONAL19/04/2025 12:00 WIB
Tingkatkan Keterlibatan Publik, PCO Luncurkan Program Swasembada Pangan di Bengkulu
-
NASIONAL19/04/2025 09:00 WIB
Kemenhan: Wajib Militer Bisa Diterapkan Jika Anggaran Mumpuni
-
JABODETABEK19/04/2025 09:30 WIB
Tanjung Priok Lumpuh Akibat Ledakan Volume Truk, Ini Kata Pemprov dan Polisi