Berita
Bos Media di Jatim Dijebeloskan ke Bui
AKTUALITAS.ID – Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) dipastikan tidak bisa lagi tidur nyenyak dirumahnya. Ya, Tatang resmi dijebloskan ke penjara setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Tatang akan menginap dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan. TI dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek. […]
AKTUALITAS.ID – Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) dipastikan tidak bisa lagi tidur nyenyak dirumahnya. Ya, Tatang resmi dijebloskan ke penjara setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Tatang akan menginap dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan. TI dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek.
Dikutip Jawapos, Tatang tiba di Rutan Kelas II-B Trenggalek Jumat (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba, ia dikawal tim Kejaksaan Negeri Trenggalek. Mengenakan kacamata, jaket hitam, baju putih, dan celana hitam, Tatang langsung digelandang masuk rutan untuk mengurus proses administrasi terkait penahanannya. Sebenarnya, pihak kejaksaan sudah ingin melakukan penahanan sejak Kamis (18/7/2019).
“Namun, karena berbagai faktor, hal itu baru bisa dilakukan malam ini,” ungkap Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa.
Sebelum resmi dijebloskan ke penjara, Tatang memang sempat meminta izin untuk menjalani perawatan. Alasannya, ia merasa kondisinya kurang fit. Akhirnya, jaksa pun mengabulkan permintaan Tatang dan langsung membawanya ke RSUD dr Soedomo untuk dilakukan cek kesehatan.
“Memang benar, berdasar pemeriksaan dokter, tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan gula darahnya naik. Makanya, dokter menyarankan agar dirawat sampai kondisinya pulih dan itu merupakan prosedur yang harus dijalani,” bebernya.
Setelah menjalani perawatan, dokter akhirnya memastikan kondisinya membaik dan langsung dijebloskan ke penjara. Jika terbukti bersalah, Tatang yang disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Terhitung mulai hari ini tersangka menjalani hukuman 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Lulus.
Untuk diketahui, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) alias Dr H Istiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejari, TI diketahui turut serta dalam kasus tersebut. TI yang saat itu juga sebagai pemilik PT Surabaya Sore bekerja sama dengan beberapa pihak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 7,3 miliar. Itu dibuktikan dengan posisi TI saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore bekerja sama dengan PDAU Trenggalek untuk membentuk PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), sebuah perusahaan di bidang percetakan yang kini diketahui mangkrak.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















