Berita
LPSK Sayangkan Pengacara TW Serang Hakim
AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan. Baca Juga: […]
AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
Baca Juga: Pengacara Tomy Winata Sabet Majelis Hakim Pakai Sabuk
“Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang,” kata Hasto melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
“Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan,” katanya seperti dilansir Antara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.
Karena itulah, katanya, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata
Peristiwa penganiayaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7/2019) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU

















