MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata


Mahkamah Agung (MA) menyesalkan adanya insiden pemukulan yang dilakukan pengacara Tomy Winata berinisial D terhadap hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menilai, tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.

“Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau ruang persidangan harus menghormatinya,”kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Andi, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus pun begitu.

“Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,” jelas Andi.

Ia menilai, persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan.

“Dalam hal ini ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum,” imbuh Andi.

Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Sunarso membacakan putusannya. “Artinya hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya,” pungkas Andi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>