Berita
Mobil Dinas Jokowi Mogok lagi
Insiden mogoknya mobil dinas Jokowi ini memang bukan pertama kali.

AKTUALITAS.ID – Mobil dinas yang ditumpangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mogok di Taman Digulis, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Kendaraan dinas Presiden Jokowi berupa Mercedes-Benz berwarna hitam dengan nomor polisi B 1190 RFS tiba-tiba mogok di sela kunjungan kerja Presiden di Pontianak.Â
Menanggapi mogoknya mobil dinas yang ia gunakan, Presiden mengaku kejadian ini sudah biasa terjadi. Bahkan ia menghitung, mogoknya mobil dinas yang ia tumpangi sudah terjadi setidaknya 10 kali.
“Ya (sudah) biasa. Kan lebih dari 10 kali mogok,” katanya.
Insiden mogoknya mobil dinas Jokowi ini memang bukan pertama kali. Beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja ke Bali, mobil Jokowi juga sempat mengalami gangguan.
Kementerian Sekretariat Negara memang sudah sejak lama mendesak adanya pengadaan mobil dinas baru. Hal ini lantaran masa pakai mobil dinas presiden sudah terlampau lama, digunakan sejak era Presiden SBY.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, Biro Umum Sekretariat Negara (Setneg) akan mengadakan dua mobil kepresidenan baru tahun ini. Menurut dia, mobil kepresidenan yang ada telah memasuki usia lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan orang nomor satu di Indonesia, pengadaan mobil baru dianggap perlu. [republika]
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
OLAHRAGA17/06/2025 18:00 WIB
Ini Jadwal MotoGP Italia 2025
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
DUNIA17/06/2025 17:30 WIB
Pakistan Bakal Ikut Serang Israel Pakai Nuklir
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai