Berita
Soal Usulan Revisi UU KPK, Pengamat Nilai DPR Salahi Undang-undang
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR telah menyalahi undang-undang.
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh DPR telah menyalahi undang-undang.
“Manuver DPR ini tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Bivitri, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa RUU, kata Bivitri, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun pada kenyataannya, kata Bivitri, usulan revisi UU KPK tidak tercantum dalam daftar Prolegnas RUU prioritas pada tahun ini.
“Maka wajar saja KPK menolak, karena RUU ini muncul tiba-tiba,” ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Oleh karena itu, Bivitri mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan pembahasan mengenai usulan revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) serta menyampaikan pernyataan terbuka terkait dukungan penguatan terhadap lembaga anti rasuah itu.
“Penting bagi presiden untuk mengatakan dia tidak mau membahas dengan dua alasan, yang pertama alasan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini kuat dan tidak mau melemahkan KPK,” ucap Bivitri.
“Kedua, ini karena melanggar prosedur saya khawatir kalau presiden tidak mengeluarkan pernyataan itu nanti DPR enak saja menyelipkan undang-undang seperti ini untuk kepentingan politik dia,” tambahnya. [ Akurat.co ]
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
DUNIA29/01/2026 15:00 WIBAS Dorong Pelucutan Senjata Hamas Lewat Iuran Internasional Dewan Perdamaian
-
RIAU29/01/2026 16:00 WIBKomitmen Menjaga Marwah Institusi, Kapolda Riau Pimpin PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat
-
NASIONAL29/01/2026 14:00 WIBBMKG Bantah OMC Picu Banjir Besar
-
DUNIA29/01/2026 19:00 WIBGagal Lakukan Perundingan, Trump Pertimbangkan Serangan Baru ke Iran
-
RIAU29/01/2026 20:00 WIBLima Ajang Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
OTOTEK29/01/2026 14:30 WIBJudi Online Masih Menggila, PPATK Catat Transaksi Rp286 Triliun
-
NASIONAL29/01/2026 18:30 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Lakukan Uji Tembak Meriam 127 MM

















