Berita
Ini Penjelasan DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan. Menurutnya masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.
“Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Fahri menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masa jabatan anggota DPR kali ini tinggal sebentar lagi. Sebab dalam sejarahnya, politikus Nasdem itu mengatakan, jarang ada RUU yang bisa di jika dibawa ke DPR periode selanjutnya.
“Bayangkan (RUU) KUHP itu berapa kali carry over, nggak berhasil-berhasil,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menepis adanya anggapan yang meniIai jika RUU KPK disahkan secara terburu-buru. Menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR sudah melewati proses, termasuk mendengar perdebatan di publik.
Lagipula, ia mengatakan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama di baleg. “Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda,” jelasnya
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata “setuju”, Senin (16/9/2019).[republika]
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
DUNIA06/12/2025 14:00 WIBPerketat Imigrasi, Trump Bakal Masukkan Warga 32 Negara dalam Daftar Hitam Masuk AS

















