Berita
Banding Ratna Sarumpaet Ditolak PT Jakarta
Putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. PT DKI memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan upaya banding ini disampaikan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kata Desmihardi, PT DKI justru menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara.
“Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Selain itu, dari amar putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.
Meski demikian, PT DKI juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.
Lihat juga: Dinilai Belum Adil, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ratna
Desmihardi mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang-nimbang apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Dalam vonis Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















