Berita
Pakai Ganja, Bassis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Hendri mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan.
AKTUALITAS.ID – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pemain bas Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, memasuki tahap pembacaan surat penuntutan oleh jaksa. Terdakwa Henry dinilai terbukti bersalah dan dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (21/10. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, katanya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika jenis tanaman, yakni ganja, kepada terdakwa Micahel Amos (berkas terpisah) senilai Rp400 ribu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Didampingi penasihat hukumnya, Robert Mantinia, terdakwa Henry terlihat tegar dan santai. Menurutnya, wajar jaksa menuntut dua tahun penjara. Dia mengaku siap mengadapi putusan nanti. Saya kan udah jalani masa tahanan, jadi ya siap-siap saja,” kata Henry kepada wartawan usai sidang.
Penasihat hukumnya, Robert Mantinia, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang Kamis depan, 24 Oktober 2019. “Nota pembelaan kami sudah siap, katanya.
Hulbert Henry Limahelu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di rumahnya pada Juni 2019 lalu. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Dalam penyidikan, basis grup musik Boomerang itu mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan. Tentu saja alasan itu tidak diterima. Dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
POLITIK29/01/2026 10:00 WIBIstana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
OASE29/01/2026 05:00 WIBSurah Al-Hijr: Amalan Al-Qur’an untuk Doa Rezeki dan Kesuksesan Perdagangan
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru

















