Berita
Partai Nasdem Beharap RKUHP Dibahas Kembali
Naseem berharap pembahasan RKUHP kembali dibuka
AKTUALITAS.ID – Partai Nasdem berharap adanya pembahasan kembali rencana kitab undang – undang hukum pidana (RKUHP). Nasdem memiliki catatan khusus terkait pasal-pasal yang berkenaan dengan hukum yang berkenaan dengan adat masyarakat.
“RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal. Misal di Buku I kita punya punya catatan terhadap pasal 2 soal living law. Kita harus pastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan asas legalitas,” kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Nasdem Taufiq Basari, Senin (4/11) kemarin.
Taufiq mengatakan, bila asas legalitas tidak dituntaskan, maka akan memengaruhi implementasi hukum itu sendiri. Taufiq juha menyoroti pasal kesusilaan yang menurut Nasdem justru terlalu mwngkriminalisasi, hingga masih adanya pasal-pasal karet.
Maka itu, Naseem berharap pembahasan RKUHP kembali dibuka dengan melihat sinkronisasi buku – buku sebelumnya. Nasdem juga berharap adanya simulasi penerapan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Bukannya kami ingin menafikan apa yang dilakukan teman-reman periode lalu, tapi kami ingin menjaga agar semangat ingin mengubah produk kolonial jadi milik kita sendiri, tercapai tujuannya. Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi,” kata Basari.
Nasdem berharap, pembahasan RKUHP ini bisa dilakukan intensif. Sehingga pembahasan cepat selesai dan komprehensif. Selain itu, Nasdem juga berharap agar pasal yang dibahas itu benar benar komprehensif agar tak berimbas pada dituntutnya kembali pasal otu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi kami ketika ada produk UU yang diuji di MK dan dikabulkan, berarti ada masalah substansi dalam pembahasannya. Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Basari menambahkan.
RKUHP hampir disahkan di akhir periode 2014 – 2019. Namun, RKIHP ini didemo besar – besaran oleh mahasiswa lantaran banyaknya pasal – pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat hingga kriminalisasi kesusilaan. DPR RI akhirnya memutusakn menunda pengesahan RKUHP tersebut.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
JABODETABEK27/04/2026 15:30 WIBAnggota KSPSI Bekasi Wafat Usai Disiram Air Keras
-
NASIONAL27/04/2026 20:00 WIBPresiden Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana
-
OLAHRAGA27/04/2026 18:30 WIBPermainan Solid, Jadi Kunci Janice/Aldila Menang Lawan Pasangan Unggulan di Madrid Open
-
RIAU27/04/2026 16:00 WIBPolisi Gagalkan Peredaran 420 Cartridge Etomodate di Pekanbaru
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
EKBIS27/04/2026 17:30 WIBBahan Bakar B50 Diuji Penggunaannya Pada Kereta Api