Berita
BNN: Mulai 2022 Daun Kratom Dilarang Total
Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan
AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022 mendatang. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Mufti menjelaskan latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom ialah karena tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya. Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022 mendatang. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Mufti menjelaskan latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom ialah karena tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya. Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
POLITIK27/04/2026 09:00 WIBDPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK