Berita
Per 25 November, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya di Denda Rp250 Ribu
pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan standar penggunaan otoped atau skuter listrik. Bagi pengendara skuter listrik yang tidak sesuai kriteria keamanan, pengendara bakal ditindak atau ditilang oleh petugas kepolisian.
Operasi penertiban pengguna skuter listrik di jalan raya akan mulai dilakukan pada Senin, (25 /11). “Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, (23/11).
Ia menambahkan, otoped atau skuter listrik merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Sehingga, lanjut dia, untuk keamanan pengguna dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.
Selain itu, pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. “Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” ujarnya.
Terkait dengan rencana penilangan pengguna skuter listrik yang tidak sesuai dengan standar keamanan, Polri akan mengenakan Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
DUNIA11/02/2026 12:00 WIBWHO Konfirmasi Kematian Perempuan di Bangladesh Akibat Virus Nipah
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan

















