Berita
Cara Berbakti Kepada Orangtua Setelah Wafat, Menurut Rasulullah
mensalatkan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka,
DARI Malik bin Rabiah As-Saidi radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seseorang dari Bani Salamah. Orang ini bertanya, Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara bagiku untuk berbakti kepada orang tuaku setelah mereka meninggal? Jawab Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Ya, mensalatkan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, memenuhi janji mereka setelah mereka meninggal, memuliakan rekan mereka, dan menyambung silaturahmi yang terjalin karena sebab keberadaan mereka.” (HR. Ahmad 16059, Abu Daud 5142, Ibn Majah 3664, dishahihkan oleh al-Hakim 7260 dan disetujui adz-Dzahabi).
Makna mensalatkan mereka memiliki dua kemungkinan,
- Mensalatkan jenazah mereka
- Mendoakan mereka dengan doa rahmat.
Demikian keterangan as-Sindi yang dikutip Syuaib al-Arnauth dalam Tahqiq beliau untuk Musnad Imam Ahmad (25/458). Di antara doa yang Allah perintahkan dalam AlQuran adalah doa memohonkan ampunan untuk kedua orang tua kita,
“Berdoalah, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka (kedua orang tua), sebagaimana mereka merawatku ketika kecil’.” (QS. Al-Isra: 24)
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI

















