Jokowi Tambah Kursi Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan


AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo atau (Jokowi) menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Kali ini, Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut.

Posisi wakil kepala staf kepresidenan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan ditandatangani pada 18 Desember 2019.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.

Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan. Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.

Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil menteri.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri,” bunyi pasal 24.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, wakil Kepala Staf Kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti layaknya wakil menteri.

“Langsung oleh Presiden dan dari kalangan profesional (calonnya),” papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Mantan panglima TNI itu menilai, keberadaan wakil pada saat ini memang diperlukan, seiring tugas Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bertambah satu yaitu delivery unit.

“Jadi nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kepala staf lebih ke policy-nya, akan kami bagi seperti itu,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>