Connect with us

Berita

Soal Andi Widjajanto Bakal Jadi Wakil Moeldoko, Jubir Presiden: Tunggu Sampai Pelantikan

Dalam Peraturan Presiden mengenai KSP, ada tambahan wakil kepala.

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan untuk jabatan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini sedang digodok di Kementerian Sekretariat Negara.

Jabatan ini memang jabatan baru. Dalam Peraturan Presiden mengenai KSP, ada tambahan wakil kepala. Kata Fadjroel, posisinya hampir setara wakil menteri.

Untuk jabatan itu, menurut Fadjroel akan diberikan kepada yang profesional. Bukan untuk memfasilitasi partai politik untuk mendapatkan jatah di pemerintahan.

“Tidak ada. Yang ada, ini dari pembicaraan kami dengan Pak Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi,” kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12).

Peran dari wakil kepala KSP ini nantinya, kata dia, untuk ikut membantu agar program-program Presiden dan Wakil Presiden benar-benar sampai ke masyarakat. Tidak hanya terkirim tetapi juga sampai dan bisa dirasakan. Sementara peran Kepala KSP yakni Moeldoko, lebih pada kebijakan umum.

Saat disinggung apakah benar untuk posisi ini akan diberikan ke Andi Widjajanto, Fadjroel tidak membantahnya. “Kita tunggu sampai pelantikan,” katanya saat disinggung mengenai nama Andi.

Andi tentu bukan orang baru di lingkaran Presiden Jokowi. Pada periode pertama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada periode 2014-2019, Andi adalah Sekretaris Kabinet. Hanya menjabat setahun, pada Agustus 2015 ia direshuffle dan diganti oleh Pramono Anung. Mantan Sekjen PDIP itu menjadi Seskab hingga periode kedua Presiden Jokowi, 2019-2024.

Terkait kapan akan dilantik, Fadjroel mengatakan akan dilihat lagi waktunya. Yakni sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Semua sedang diproses. Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh Setneg mengenai waktu dan kepentingannya karena kan seperti juga pada perpres ada wakil menteri itu juga tergantung kepada keperluannya yang akan digunakan,” jelasnya.

Trending