Connect with us

Berita

Jika Dipanggil KPK, Hasto: Pasti akan Datang

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, PDIP dan KPK telah beberapa kali melakukan dialog dalam berbagai kesempatan. “Karena itulah, lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” kata Hasto Kristiyanto […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, PDIP dan KPK telah beberapa kali melakukan dialog dalam berbagai kesempatan.

“Karena itulah, lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” kata Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, PDIP telah berapa kali berdialog dengan KPK. Sambung dia, partai juga kerap mengundang komisi antirasuah dan mereka memenuhi undangan tersebut. Partai, dia melanjutkan, bahkan biasa berdiskusi membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan dan baik.

Hasto mengatakan, PDIP selalu memenuhi panggilan KPK setiap ada kegiatan-kegiatan besar yang tidak secara kebetulan ada permasalahan menyangkut partai. Dia mencontohkan, saat itu sebagimana Kongres ke IV, Kongres ke V dan kini Rakernas I.

“Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.

Peluang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berkenaan dengan kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Perkara tersebut juga melibatkan caleg PDIP Harus Masiku yang disebut-sebut akan menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Trending