Connect with us

Berita

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP

AKTUALITAS.ID – Usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020, dengan terduga Wahyu Setiawan yang dilaksanakan pada Rabu (15/1/2020) LALU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pembacaan putusan yang dilangsungkan di Ruang sidang Utama DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020) siang. Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020, dengan terduga Wahyu Setiawan yang dilaksanakan pada Rabu (15/1/2020) LALU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pembacaan putusan yang dilangsungkan di Ruang sidang Utama DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020) siang.

Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis Hakim DKPP, Muhammad menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keterangan Terduga (Wahyu Setiawan), DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner KPU RI karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis DKPP Muhammad, dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta (16/1/2020).

Dalam keterangan fakta yang juga dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Muhammad, Wahyu terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Selain itu,  Wahyu juga terbukti melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. 

Atas putusan ini, selanjutnya ketua Majelis Hakim DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kemudian juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan, Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari,” jelas dia.

Adapun pembacaan putusan itu hanya berlangsung satu hari setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Perlu diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Pengaduan diterima DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu Setiawan telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri, serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

TRENDING