Berita
Gubernur Jateng Larang RS Tolak Pasien Miskin
AKTUALITAS.ID – Gubernur Ganjar Pranowo melarang rumah sakit di Provinsi Jawa Tengah menolak pasien dari kalangan tidak mampu atau miskin sebagai bentuk kehadiran pemerintah. “Itu berlaku untuk seluruh rumah sakit, jangan pernah menolak pasien miskin karena kalau mereka ditolak itu sakit (hati). Kita titipkan jaga integritas,” katanya saat memberi pengarahan kepada jajaran Direksi Rumah Sakit […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Ganjar Pranowo melarang rumah sakit di Provinsi Jawa Tengah menolak pasien dari kalangan tidak mampu atau miskin sebagai bentuk kehadiran pemerintah.
“Itu berlaku untuk seluruh rumah sakit, jangan pernah menolak pasien miskin karena kalau mereka ditolak itu sakit (hati). Kita titipkan jaga integritas,” katanya saat memberi pengarahan kepada jajaran Direksi Rumah Sakit Prof Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/1/2020).
Ganjar menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit harus mengutamakan sisi kemanusiaan dan tidak boleh menanyakan agama, alat kelamin, serta suku.
Orang nomor satu di Jateng itu memerintahkan direksi baru di RS Prof Margono Soekarjo untuk membuat satu manajemen yang bisa mengakomodasi semua lapisan masyarakat sehingga yang bersangkutan merasa dipermudah dan dibantu saat butuh pelayanan.
“Selanjutnya ada cara-cara mereka yang bisa dilakukan sendiri dengan iuran, Baznas dan sebagainya. Untuk yang biasanya belum punya BPJS dan tidak mampu kita bantu, kita bergotong royong,” katanya.
Jajaran Direksi RS Prof Margono Soekarjo juga diminta untuk terus membuat inovasi yang memudahkan dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyatakat. [ANT]
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB

















