Connect with us

EKBIS

Emas Antam Melemah di Awal Maret 2026

Aktualitas.id -

Emas Antam Melemah di Awal Maret 2026, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pasar emas batangan di Indonesia menunjukkan pergerakan negatif pada pembukaan perdagangan hari ini. Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (3/3/2026), mengalami penurunan signifikan sebesar Rp13.000 per gram. Harga emas Antam kini berada di posisi Rp3.122.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.135.000 per gram.

Penurunan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di angka Rp2.901.000 per gram. Pergerakan harga emas ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pasar global dan domestik.

Detail Harga Emas Antam Berdasarkan Gramasi

Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi atau menjual emas Antam, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.000
Harga emas 1 gram: Rp3.122.000
Harga emas 2 gram: Rp6.184.000
Harga emas 3 gram: Rp9.251.000
Harga emas 5 gram: Rp15.385.000
Harga emas 10 gram: Rp30.715.000
Harga emas 25 gram: Rp76.662.000
Harga emas 50 gram: Rp153.245.000
Harga emas 100 gram: Rp306.412.000
Harga emas 250 gram: Rp765.765.000
Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000

Penting! Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Investor perlu mencermati adanya potongan pajak dalam setiap transaksi harga jual maupun beli emas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga dan aturan pajak yang berlaku, investor diharapkan dapat lebih cermat dalam membuat keputusan investasi di pasar emas batangan Antam. (Firmansyah/Mun)

TRENDING