Connect with us

JABODETABEK

Jadwal dan Syarat SIM Keliling Jakarta Selasa (3/3/2026)

Aktualitas.id -

Ilustrasi warga antri perpanjangan sim

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib tahu. Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2026) akan hadir di lima lokasi strategis. Namun, perlu diingat, layanan ini hanya beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcppoldametro, berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang bisa dijangkau:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan masing-masing dilengkapi dengan fotokopi. Setelah itu, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000. Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM. (Kusuma/Mun)

TRENDING