Berita
Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy, KPK Ajukan Banding
AKTUALITAS.ID – KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020). Ali […]
AKTUALITAS.ID – KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik.
KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik.
“JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
- Ragam22 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional24 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Ragam18 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Nasional16 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Olahraga21 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”
- POLITIK12 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Olahraga17 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional10 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial