Connect with us

Berita

Puluhan Kali Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak 2 Pencuri Motor

AKTUALITAS.ID – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur hingga 25 kali. Dua pelaku di antaranya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. “Itu kelompok tersangka YY yang beraksi di Jakpus dan Jaktim. Ini adalah kelompok Johar Baru. Kita […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur hingga 25 kali. Dua pelaku di antaranya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Itu kelompok tersangka YY yang beraksi di Jakpus dan Jaktim. Ini adalah kelompok Johar Baru. Kita amankan 5 tersangka dengan perannya masing-masing termasuk penadah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Yusri menyebut pihaknya menangkap kelompok itu setelah mendapat laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap pada pertengahan Januari 2020.

Kelompok asal Johar Baru, Jakpus, ini sudah beraksi sebanyak 25 kali. Kelompok ini menyasar motor yang terparkir di halaman rumah korban pada malam hari.

“Selama kurun waktu kurang-lebih 3 bulan sudah lakukan 25 kali,” kata Yusri.

Mereka beraksi menggunakan kunci leter T dan tidak membawa senjata api maupun senjata tajam. Tersangka juga memiliki keahlian merusak gembok pagar rumah korban.

“Modusnya pelaku mencongkel gembok rumah. Si SP ini dia mencari, mengawasi mana rumah-rumah yang dijadikan sasaran. Modus operandinya merusak pagar rumah dan masuk ke rumah dan bawa kabur motor,” jelas Yusri.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Perannya dari pemetik, joki, hingga penadah.

“Yang pertama J ini dia pemetik, SP perannya mengawasi TKP. Yang ketiga, Saudara AA dan I ini adalah joki untuk antar-jemput. Terakhir, D, adalah penadah,” ungkap Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan ada 2 tersangka dari kelompok ini yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi memberikan tindak tegas dengan cara menembak kaki para tersangka.

“Dua (tersangka) kita tindak tegas dan terukur,” kata Aszhari.

Aszhari mengatakan para tersangka menjual kendaraan hasil curian itu seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

“Sistem pembagian, mereka jual kendaraan Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta ke penadah per unitnya. Pembagiannya untuk pemetik lebih besar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta yang lain kisaran Rp 100 hingga Rp 200 ribu karena pekerja yang berat ini pemetiknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending