Jual Senjata Dinas, Personel Densus Jadi Buronan


Ilustrasi, (Foto : Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Seorang polisi berpangkat brigadir dan berinisial HH masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berpraktik jual-beli senjata api ilegal hingga menipu sejumlah orang.

“Sudah dikeluarkan DPO dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi, Rabu,(29/1/2020).

Surat DPO Brigadir HH diterbitkan pada 28 Januari 2020 dan ditandatangani Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Rudy Mulyanto. Dalam surat itu disebutkan Brigadir HH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan menjual senjata secara ilegal.

Dalam surat tersebut, Brigadir HH disebut memiliki jabatan sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.

“Melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 Nomor KTN 743 dengan cara menjual kepada orang Iain yang nyata-nyata bukan anggota Polri,” tertulis dalam surat itu.

Selain penyalahgunaan senjata api dinas, Brigadir HH juga menipu dan menggelapkan mobil milik seseorang bernama Entoh. Dia juga sudah mangkir dari dinas lebih 30 hari sejak 5 Maret sampai Juli 2019.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>