Berita
Omnibus Law, Aliansi Masyarakat Sipil: RUU Berwatak Kolonial
AKTUALITAS.ID – Berbagai organisasi massa dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Arip Yogiawan, salah satu pegiat yang tergabung dalam FRI, mengatakan bahwa omnimbus law merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial. Ia menilai keseluruhan proses yang sangat […]
AKTUALITAS.ID – Berbagai organisasi massa dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Arip Yogiawan, salah satu pegiat yang tergabung dalam FRI, mengatakan bahwa omnimbus law merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.
Ia menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, substansi RUU Cilaka menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.
“Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda,” kata Arip di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, (30/1/2020).
Dia bercerita, pada akhir abad ke-19 di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan.
Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya disanksi denda ringan.
“RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870,” ujarnya.
Aturan itu, katanya, sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domain verklaring khas aturan kolonial. Masyarakat pun kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai.
Dia menegaskan, guna memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan dan memerintahkan Kepolisian serta Badan Intelijen Negara untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan itu.
“Penggunaan alat negara seperti ini menyerupai kerja Kepolisian kolonial Hindia Belanda yang ditugaskan memata-matai, menangkap, dan menyiksa rakyat saat itu,” katanya.
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan Â
-
JABODETABEK24/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan di Jakarta Sepanjang Siang

















